Dark/Light Mode

Darurat Covid-19, Kemenag Tunda Layanan Akad Nikah

Jumat, 3 April 2020 14:11 WIB
Kamaruddin Amin (Foto: Dok. Kemenag)
Kamaruddin Amin (Foto: Dok. Kemenag)

 Sebelumnya 
Protokol Akad Nikah di KUA

Baca juga : Perangi Covid-19, Perempuan Golkar Peduli Sumbang APD dan Alkes Senilai Rp 500 Juta

Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:

Baca juga : Dampak Covid-19, Wimbledon Resmi Dibatalkan

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Baca juga : KLHK Terjunkan Patroli Terpadu Di Sumatera

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.