Dark/Light Mode

Diluruskan Kemenag: Saudi Cuma Minta Tunda Kontrak Layanan, Bukan Tunda Rencana Haji

Rabu, 1 April 2020 14:12 WIB
Pelaksanaan wukuf di Padang Arafah saat Haji/Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Pelaksanaan wukuf di Padang Arafah saat Haji/Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana Haji 2020. Yang dimintan ditunda adalah pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman

Isu penundaan haji 2020 kembali muncul setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media yang bersumber dari wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhamad Saleh Benten dengan jurnalis Ekhbariyya TV di halaman Kabah, Selasa (31/3). Dalam kutipan berita itu disebut bahwa Menteri Haji dan Umrah Saudi meminta umat Muslim di semua negara untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas. 

Baca juga : Pantau Saudi, Pemerintah Terus Monitor Penyelenggaraan Ibadah Haji

Padahal, pernyataan Menteri Haji Arab Saudi berbunyi, “Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami’id duwal wal ‘alam at-tarayyuts fi ‘amali ayyi ‘uquud hatta tattadhahar- ru’yah”. Yang artinya, “untuk itu, kami minta kepada umat Muslim di berbagai negara untuk menunda kontrak apa pun sampai kondisinya jelas”. Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi pada 6 Maret lalu.

"Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji," ujar Oman Fathurahman, di Jakarta, Rabu (01/04).

Baca juga : Transjakarta Berhentikan Sementara Layanan Angkutan Malam Hari

“Jadi, konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. Ini bisa jadi karena pemerintah Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak,” lanjutnya. 

Oman menambahkan, Kementerian Agama mendapat mandat dari Undang-Undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin. “Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, kami tetap berproses seperti biasa,” tuturnya. 

Baca juga : Demi Keamanan Umrah Stop Saja

Sebab, lanjut Oman, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul haj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jemaah yang akan berangkat. 

Selain itu, Kemenag juga telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan. Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang menggarap detail-detail skenario supaya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.