Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KCIC Perluas Pemanfaatan Energi Terbarukan Biodiesel B40 pada Kereta Perawatan
- Legenda Italia dan AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
- Mariano Peralta Siap Adaptasi dengan Skuad Maung Bandung
- BAZNAS-Kemnaker Siapkan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja
- Duh, Komponen Hidran Damkar di Jakarta Banyak Digarong Rayap Besi
Besok Mentan Umumkan Pelanggar Beras Fortifikasi, Izin Usaha Bakal Dicabut
Kamis, 30 Juli 2026 10:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memastikan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi standar nasional.
"Besok, kami akan mengumumkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka," tegas Mentan dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).
Mentan menjelaskan, beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Baca juga : Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TNBBS, Excavator Disita
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya ada tiga merek yang memenuhi syarat. Sebanyak 12 merek lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dijual dengan harga antara Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram.
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mencapai Rp 14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat Rp 22.665 per kilogram. Selisih Rp 7.765 per kilogram.
Menurut Amran, selisih harga tersebut berpotensi merugikan konsumen dalam jumlah sangat besar. Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, atau sekitar 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 71,9 triliun per tahun.
Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram, dengan rincian harga kernel fortifikan Rp 700 per kilogram plus biaya pemrosesan.
Baca juga : Tarif Baru Trump Berpotensi Tekan Ekspor, Diversifikasi Pasar Harus Dipercepat
Dengan basis harga beras medium Rp 13.500 per kilogram, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp 14.500 per kilogram, bahkan lebih rendah dari harga beras premium Rp 14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui harga wajarnya.
Program beras fortifikasi memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Sementara Badan Pangan Nasional menegaskan, beras fortifikasi diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut.
Baca juga : RN Talks Bahas Penguatan Komitmen Bersama Berantas Korupsi di Indonesia
Namun, harga beras fortifikasi yang kini melambung jauh dari harga wajarnya menunjukkan, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi kelompok rentan.
Kondisi ini, menurut Amran, menjadi alasan pemerintah memperketat pengawasan dan menindak produsen yang menjual beras fortifikasi tidak sesuai standar.
Langkah tersebut diharapkan mengembalikan program beras fortifikasi pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan gizi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu dan kelompok rentan stunting.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya