Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KCIC Perluas Pemanfaatan Energi Terbarukan Biodiesel B40 pada Kereta Perawatan
- Legenda Italia dan AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
- Mariano Peralta Siap Adaptasi dengan Skuad Maung Bandung
- BAZNAS-Kemnaker Siapkan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja
- Duh, Komponen Hidran Damkar di Jakarta Banyak Digarong Rayap Besi
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Jumat, 31 Juli 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggagalkan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Seorang pria berinisial RPS alias R (23) ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan barang bukti satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong yang diduga akan diperdagangkan.
Penindakan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam operasi gabungan pada 27 Juli 2026.
Tersangka diamankan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sekitar pukul 20.00 WIB. Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan perlindungan satwa liar yang menjadi salah satu prioritas Kemenhut di bawah arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Pemerintah terus memperketat pengawasan melalui patroli lapangan, pemanfaatan teknologi digital, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.
Baca juga : Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi via Facebook
Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di sekitar Kota Padang.
Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku.
Hasil analisis ditindaklanjuti dengan operasi lapangan hingga petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumbar, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.
RPS yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.
Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta
Pasal tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rangkaian kejahatan yang terorganisasi.
"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri seluruh jaringan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan.
Menurutnya, strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara.
"Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," ujarnya.
Baca juga : Kemenag Akan Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan HUT RI, Dihadiri 100 Ribu Orang
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Kami juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," katanya.
Kemenhut menegaskan, penanganan setiap perkara diarahkan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal, menyelamatkan satwa dari perburuan, dan memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari di habitat alaminya bagi generasi mendatang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya