Dark/Light Mode

Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi via Facebook

Rabu, 29 Juli 2026 15:58 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar.

Seiring berkembangnya perdagangan ilegal yang memanfaatkan platform digital, Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan siber, memperkuat kapasitas penegakan hukum, serta memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Baca juga : Kemenhut Deteksi Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Kerinci

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.

"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," tegas Januanto di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan patroli siber terhadap aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di media sosial.

Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Papua, serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Baca juga : Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Perambahan Hutan Lindung Batam

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.

"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tumbel.

Baca juga : Kemenhut Tetapkan Tersangka Kasus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

Kemenhut menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memanfaatkan teknologi digital, serta melakukan penegakan hukum secara konsisten guna memastikan satwa liar dilindungi tetap berada di habitat alaminya dan tidak menjadi objek perdagangan ilegal.

Masyarakat juga diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan praktik perdagangan satwa melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.