Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Janji Radovan Pankov Bikin Lini Belakang Persija Makin Kokoh
- Latih Italia Lagi, Mancini Fokus Bawa Azzurri ke Piala Dunia 2030
- OTT, KPK Bawa 12 Orang ke Gedung Merah Putih, Termasuk Bupati Pemalang
- PSIM Yogyakarta Rekrut Striker Asal Spanyol
- KPPU dan K&K Advocates Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Wujudkan Persaingan Sehat
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026) malam.
Saat ini, Anom tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Baca juga : KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan dan Proyek
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
"Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih," tutur Budi.
Dari 12 orang yang dibawa ke Gedung KPK, lima berasal dari Jakarta, termasuk Bupati Anom Widiyantoro. Sementara itu, enam orang berasal dari Pemalang dan satu orang lainnya dari Purworejo.
Baca juga : OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 2 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya.
KPK menduga, terdapat penerimaan yang dilakukan Bupati Pemalang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Baca juga : OTT, KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang akan disangkakan. Menurut Budi, hal tersebut akan diputuskan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya