Dark/Light Mode

Kemenhut Kembangkan Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling, Kejar Jaringan Global

Kamis, 23 Juli 2026 13:44 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar Indonesia dan memberantas praktik penyelundupan yang melibatkan jaringan pasar gelap internasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), yang telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka TT (59) dalam perkara penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling.

Berkas perkara TT dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Selanjutnya, penyidik menyiapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk proses penuntutan.

Kasus tersebut berkaitan dengan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga : Komjak Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus di Kejagung

Barang bukti rencananya akan dikirim ke Kamboja menggunakan peti kemas dengan memanfaatkan dokumen perusahaan. Hasil penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan TT dalam rangkaian pengiriman tersebut.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen ekspor, menganalisis komunikasi antarpihak, serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Penyidikan kemudian dikembangkan terhadap tiga calon tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman.

Pengembangan perkara dilakukan untuk membangun konstruksi kasus secara utuh sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi.

Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Januanto menegaskan, pengembangan perkara tidak hanya bertujuan menghukum pelaku yang tertangkap, tetapi juga memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar.

Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar-pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Interpol, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengembangan perkara terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.

Baca juga : Menhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Minta Wildlife Crossing Jadi Standar

"Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," tegas Aswin.

Kemenhut menegaskan, perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menjadi sumber keuntungan bagi jaringan kejahatan lintas wilayah dan lintas negara.

Karena itu, jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku.

Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum. TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.