Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dirregident Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Menerbitkan SIM
Senin, 15 Juni 2026 10:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penegasan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pemalsuan SIM maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Polri, karena hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga : Dirgakkum Korlantas Berganti, Optimalisasi ETLE & Pendekatan Humanis Prioritas
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Brigjen Pol Wibowo, Senin (15/6/2026).
Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa 'Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.' Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan bahwa 'Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.'
Baca juga : Silmy Karim Diberhentikan, Istana Tegaskan Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Menurut Brigjen Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.
Baca juga : GAPPRI Dorong Regulasi Tembakau Seimbang dan Berkelanjutan
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. Masyarakat diharapkan memperoleh layanan penerbitan SIM hanya melalui saluran dan prosedur resmi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polri juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya