Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada Tren Penurunan Indikasi TPPO
Imigrasi Perketat Cek Paspor Dan Pemeriksaan Keberangkatan
Rabu, 5 Agustus 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat adanya tren penurunan indikasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur keimigrasian. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Imigrasi menunda keberangkatan 8.287 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi TPPO.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi berisiko TPPO sepanjang Januari-Juli 2026 secara statistik turun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 9.456 kasus.
Menurutnya, penurunan itu menunjukkan sistem pencegahan yang diterapkan Imigrasi semakin efektif. Mulai dari proses permohonan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan di pintu keluar masuk Indonesia.
“Ini menjadi pengingat bagi semua, perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang,” ujar Hendarsam dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga : Bawaslu Siapkan E-Monev, Pengawasan Pemilu Makin Terbuka Dan Real Time
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, tren positif sebetulnya juga terlihat dari capaian kinerja sepanjang 2025.
Saat itu indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural alami penurunan. Hal ini terlihat dari penolakan permohonan paspor berkurang 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025. Kemudian penundaan keberangkatan turun 67,85 persen dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang.
Menurut Hendarsam, catatan sejak 2025 merupakan indikator sistem deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor memang semakin efektif dalam mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Penguatan koordinasi antarlembaga juga berperan dalam menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.
“Ditjen Imigrasi terus melakukan pencegahan secara berlapis. Mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” tuturnya.
Baca juga : Ikuti Jejak Ahmad Ali, Elit NasDem Sulteng Rame-rame Mundur
Guna mempertahankan tren penurunan indikasi kasus TPPO melalui jalur keimigrasian, Hendarsam mengatakan, saat ini upaya pencegahan terhadap keberangkatan yang terindikasi TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan profiling. Hal ini untuk memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan dokumen pendukung.
Menurut dia, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen untuk bekerja secara nonprosedural atau adanya potensi TPPO, permohonan paspor dapat ditunda maupun ditolak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem deteksi dini agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang.
Hendarsam menegaskan, seluruh mekanisme yang diambil Ditjen Imigrasi merupakan bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak menjadi korban sindikat perdagangan orang. Sebab itu, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap WNI berangkat melalui jalur yang aman dan sesuai ketentuan.
Baca juga : Sulap Sampah Jadi Energi Bersih, Pertamina Perkuat Transisi Energi
Di luar pengawasan administrasi, Ditjen Imigrasi juga memperkuat langkah preventif berbasis komunitas melalui pembentukan 1.178 Desa Binaan Imigrasi yang didukung 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, sekaligus mendorong calon pekerja migran menempuh jalur resmi.
Selain itu, penguatan sistem perlindungan juga diterapkan pada pemeriksaan perlintasan internasional melalui pemanfaatan data keimigrasian. Individu yang pernah terindikasi menjadi korban TPPO akan dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI), sehingga dapat memperoleh perhatian khusus apabila kembali hendak bepergian ke luar negeri.
“Jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” pungkasnya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 5 Agustus 2026 dengan judul "Ada Tren Penurunan Indikasi TPPO Imigrasi Perketat Cek Paspor & Pemeriksaan Keberangkatan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya