Dark/Light Mode

Layanan Balik Nama Sertipikat Tanah Dipercepat

Nusron Sanksi Petugas Jika Lebih Dari 10 Hari

Selasa, 11 Agustus 2026 06:55 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan salam komando usai meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dok. KEMENDAGRI
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan salam komando usai meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dok. KEMENDAGRI

 Sebelumnya 
Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan peralihan hak maksimal 10 hari pada 17 Agustus 2026. Tahap awal dilakukan di 17 kantor pertanahan pada 17 kabupaten/kota.

“Sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Nusron.

Dengan penambahan tersebut, layanan peralihan hak maksimal 10 hari ditargetkan diterapkan di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Baca juga : Gerindra & PAN: Ada Bukti Dan Capaian Nyata Kerja Pemerintah

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan.

Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Transformasi pelayanan juga mencakup pengukuran tanah secara terjadwal.

Baca juga : Bidik Kemenangan Pilkada 2029, PPP Sulsel Siapkan Kader-kader Potensial

Menteri asal Partai Golkar itu juga menargetkan seluruh kantor pertanahan menerapkan sistem pengukuran terjadwal mulai 17 Agustus 2026 dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.

Tito Karnavian mengatakan, penandatanganan SEB memberikan landasan bagi Pemerintah Daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dalam mempercepat pelayanan pertanahan.

Menurut Tito, keberadaan payung hukum tersebut diharapkan mendorong daerah dan kantor pertanahan di kabupaten/kota mengintegrasikan data, serta mempercepat proses verifikasi BPHTB.

Baca juga : Merger Maskapai BUMN Dorong Persaingan Sehat

Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai, percepatan proses BPHTB tidak hanya berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, juga berkaitan dengan penerimaan daerah. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Selasa, 11 Agustus 2026 dengan judul "Layanan Balik Nama Sertipikat Tanah Dipercepat Nusron Sanksi Petugas Jika Lebih Dari 10 Hari"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.