Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Merdeka & Berdaulat Di Ruang Digital
PP TUNAS, Negara Hadir Jaga Anak Di Ruang Digital
Senin, 17 Agustus 2026 13:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Semangat kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia turut hadir di ruang digital. Pemerintah menjaganya dengan membangun ekosistem digital yang aman, termasuk melalui perlindungan anak lewat PP TUNAS.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mulai memasuki tahap implementasi pada 28 Maret 2026.
Aturan ini mendorong pembatasan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi. Pemerintah juga meminta penyelenggara platform meningkatkan tanggung jawab dalam mengenali dan mengelola risiko yang dapat berdampak terhadap anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan PP TUNAS mulai mengubah cara platform digital beroperasi di Indonesia.
Perubahan tersebut terlihat dari delapan penyelenggara layanan yang secara sukarela menyatakan produk, layanan dan fiturnya masuk kategori berisiko tinggi melalui mekanisme penilaian mandiri atau self-assessment. Platform yang masuk kategori tersebut mencakup media sosial, e-commerce hingga gim daring.
"Platform mulai memahami dan mengikuti pendekatan pelindungan anak yang diterapkan Indonesia," ujar Meutya dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Menurut Meutya, pengakuan tersebut menunjukkan penyelenggara platform mulai memahami tanggung jawab dalam mengidentifikasi risiko layanan mereka. Pemerintah mendorong penilaian risiko dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab oleh setiap platform.
Baca juga : Menkomdigi: Digitalisasi Perlinsos Bikin Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
"Platform juga didorong melakukan penilaian secara jujur terhadap layanannya," jelasnya.
Berbasis Tingkat Risiko
Indonesia menerapkan pendekatan risk-based regulation atau regulasi berbasis risiko dalam PP TUNAS. Pendekatan ini membuat kewajiban platform disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap anak. Setiap platform diminta melakukan penilaian terhadap sejumlah indikator. Risiko tersebut antara lain keberadaan fitur komunikasi, paparan konten yang tidak sesuai usia, desain yang berpotensi menimbulkan kecanduan, perlindungan data pribadi anak hingga praktik monetisasi data.
Hasil self-assessment menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan memastikan kewajiban perlindungan anak dijalankan sesuai tingkat risiko masing-masing platform.
Pendekatan tersebut juga mendorong penyelenggara platform melakukan perbaikan desain layanan untuk menekan potensi risiko terhadap anak.
Platform Mulai Berbenah
Implementasi PP TUNAS mulai mendorong perubahan pada sejumlah layanan digital. Salah satunya dilakukan Roblox yang menonaktifkan fitur percakapan atau chat secara bawaan bagi pengguna di Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat dibuka melalui persetujuan orang tua. Penyesuaian tersebut menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan berbasis risiko dalam desain layanan digital. Komdigi juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat verifikasi usia. Teknologi yang dapat digunakan antara lain age inferencing, verifikasi berbasis foto dan analisis perilaku pengguna.
Upaya tersebut ditujukan agar platform dapat memberikan layanan yang sesuai dengan usia pengguna sekaligus mengurangi potensi risiko bagi anak.
Lindungi Anak Dari Ancaman Digital
Baca juga : Menuju Indonesia Emas, Merdeka & Berdaulat Di Ruang Digital
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai implementasi PP TUNAS penting untuk menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi anak di ruang digital.
"Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak," ujar Arifah.
Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan kolaborasi pemerintah, keluarga, masyarakat dan penyelenggara platform. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan, perlindungan anak di ruang digital perlu berjalan seiring dengan pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan pengembangan diri.
"Dengan PP TUNAS, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar dengan pengawasan," katanya.
Karena itu, penerapan PP TUNAS diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara akses dan perlindungan. Anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkembang dengan pengawasan serta batasan yang sesuai.
Ubah Perilaku Ekosistem Digital
Meutya menegaskan, tujuan utama PP TUNAS bukan sekadar membatasi akses anak terhadap platform digital. Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku seluruh ekosistem digital agar penyelenggara semakin bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman bagi anak.
Baca juga : AS Dan Indonesia Sinergi Perkuat Benteng Siber
"Anak harus terlindungi, sementara platform juga terdorong menghadirkan layanan yang semakin aman," pungkasnya.
Implementasi PP TUNAS menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital Indonesia yang aman, inklusif dan bertanggung jawab.
Kebijakan tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dari tata kelola ruang digital. Negara hadir memastikan kemajuan teknologi berjalan seiring dengan keselamatan dan pemenuhan hak anak.
Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah mendorong platform mengenali potensi bahaya sejak awal dan mengambil langkah untuk menguranginya. Pada saat yang sama, keluarga dan masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.
Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membangun ruang digital Indonesia yang merdeka dan berdaulat, dengan teknologi yang berkembang dalam ekosistem yang aman serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya