Dark/Light Mode

Inpres Larangan Membakar: Momentum Gandeng Masyarakat Adat Mitigasi Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 19:14 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat pelibatan masyarakat adat dalam upaya mitigasi kebakaran.

Kalangan akademisi sebelumnya menilai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diiringi pendekatan yang melibatkan masyarakat adat serta kearifan lokal yang mereka miliki.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan karhutla tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama di tingkat tapak.

Pengajar Program Studi Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia Asep Karsidi mencontohkan ketentuan yang masih memfasilitasi pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Menurut Asep, praktik tersebut dapat menimbulkan dampak merugikan apabila dilakukan tanpa pengawasan yang ketat.

Terlebih, kondisi iklim bukan merupakan penyebab awal kebakaran, melainkan faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.

"Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar," ujarnya.

Baca juga : Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Pada kesempatan yang sama, pengajar ilmu komunikasi sekaligus Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Anter Venus, mengingatkan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi karhutla.

Menurut Anter, komunikasi mengenai pencegahan karhutla perlu dikemas dengan tetap menghargai keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal yang mereka miliki.

Di saat yang sama, masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun tanggung jawab bersama dalam mitigasi karhutla.

Ajakan untuk melakukan pencegahan, kata dia, dapat disampaikan menggunakan bahasa dan cara yang sesuai dengan kearifan setempat.

Penyampaian pesan juga dapat melibatkan tokoh-tokoh lokal yang dihormati masyarakat melalui pendekatan edukasi.

"Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan," paparnya.

Pandangan serupa disampaikan pengajar sosiologi dan antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda, Martinus Nanang.

Baca juga : Sistem Hotspot BRIN Deteksi Dini Karhutla, Olah Data Satelit dalam 30 Menit

Menurut Martinus, praktik peladangan dengan pembakaran tidak dapat lagi diterapkan dengan cara yang sama seperti ratusan tahun silam.

Kondisi tersebut disebabkan adanya pergeseran ekologis yang drastis pada bentang alam hutan serta perubahan demografi di Kalimantan.

"Ketika bentang alam di sekitar kawasan penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi memiliki kelembapan alami yang mampu menahan laju api," kata Martinus.

Martinus, yang berlatar belakang masyarakat adat Dayak, menilai tradisi pembakaran tradisional dalam kondisi ekologis saat ini berpotensi membawa risiko lingkungan yang merugikan.

Dukungan terhadap kehadiran Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga disampaikan sektor industri berbasis pengelolaan lahan. Kalangan usaha menilai aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi kearifan lokal, termasuk pembakaran terbatas, dengan syarat, ketentuan, dan pengawasan yang ketat serta proporsional.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan gotong royong dan koordinasi seluruh pihak.

"Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas," kata Eddy di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Baca juga : Hadapi Dampak Karhutla, Satgas Penyelamatan Satwa Liar Kalteng Diperkuat

Dari sektor kehutanan, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai ketentuan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi prakondisi bagi seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha, pemerintah di seluruh tingkatan, hingga masyarakat, termasuk komunitas ulayat, untuk menyamakan langkah dalam menanggulangi karhutla.

Soewarso mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan dialog konstruktif dengan masyarakat setempat dan komunitas ulayat.

"Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Soewarso.

Ia mencontohkan sejumlah inisiatif yang telah dilakukan pengelola konsesi hutan tanaman industri dengan menggandeng komunitas ulayat di sekitar wilayah operasional.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penyediaan mata pencaharian dan kesempatan usaha baru yang lebih berkelanjutan serta selaras dengan potensi lokal.

Pengelola juga memberikan pendampingan dan insentif bagi aktivitas usaha yang meninggalkan praktik pembakaran, sekaligus mendorong peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Soewarso, keterlibatan masyarakat di tingkat desa menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya mitigasi karhutla, terutama di tengah kebutuhan untuk menyesuaikan praktik pengelolaan lahan dengan kondisi ekologis saat ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.