Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Soroti Penurunan SPI-MCSP Kota Bengkulu, Minta Pengawasan Diperkuat
Sabtu, 5 September 2026 19:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan indikator integritas dan pencegahan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dalam dua tahun terakhir dinilai menjadi sinyal yang perlu segera ditindaklanjuti dengan penguatan pengawasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil SPI dan MCSP merupakan instrumen penting untuk melihat tingkat risiko korupsi sekaligus menjadi sistem peringatan dini bagi pemerintah daerah.
"Setiap penurunan indikator perlu dicermati dan ditindaklanjuti dengan perbaikan konkret, terutama pada area yang menunjukkan risiko lebih tinggi," kata Budi, Jumat (5/9/2026).
Berdasarkan data KPK, skor SPI Kota Bengkulu pada 2024 berada di angka 70,67. Angka tersebut kemudian turun menjadi 64,83 pada 2025 dan masuk kategori rentan.
Jika dilihat lebih jauh, penurunan juga terjadi pada komponen eksternal atau ahli, dari 68,74 pada 2024 menjadi 63,28 pada 2025. Hal serupa terlihat pada instrumen pencegahan MCSP yang merupakan alat monitoring KPK berbasis risiko.
Baca juga : DPR Jangan Numpang
Pada 2024, skor MCSP Kota Bengkulu mencapai 85, dengan area penganggaran berada di angka 99. Namun, pada 2025 skor MCSP mengalami penurunan 18 poin menjadi 67. Sementara itu, nilai pada area penganggaran turun menjadi 60.
Menurut Budi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian perangkat daerah, terlebih Pemkot Bengkulu mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 1,2 triliun dengan komposisi yang seimbang antara pendapatan dan belanja.
Karena itu, KPK mendorong Pemkot Bengkulu memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Budi menegaskan, risiko korupsi dalam PBJ tidak cukup diawasi ketika proses pengadaan berlangsung di tingkat eksekutif.
Pengawasan juga perlu dilakukan sejak program direncanakan dan anggaran disusun, termasuk dalam proses pembahasan serta persetujuan bersama dengan DPRD.
"Pengawasan perlu melihat seluruh rantai risiko dalam pengelolaan anggaran. Di sisi eksekutif, pengendalian perlu diperkuat sejak perencanaan hingga pelaksanaan dan PBJ," imbaunya.
Baca juga : Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Uang Proyek Dinas PUPR
Sementara dari sisi legislatif, proses pembahasan dan persetujuan anggaran, termasuk melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD, perlu dijaga agar berlangsung transparan, objektif, dan berbasis pada kepentingan masyarakat.
Dorongan tersebut sejalan dengan data penindakan KPK. Sejak 2004, sekitar 24 persen atau 446 perkara korupsi berkaitan dengan sektor PBJ.
Sementara perkara suap dan gratifikasi mencapai 61,9 persen atau 1.132 perkara dari total 1.827 perkara yang ditangani KPK.
Budi menjelaskan, instrumen SPI dan MCSP merupakan bagian dari upaya pencegahan KPK untuk memberikan gambaran mengenai risiko korupsi sekaligus peringatan dini kepada pemerintah daerah.
"Karena itu, setiap penurunan indikator perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan konkret, khususnya pada area yang menunjukkan risiko lebih tinggi," tuturnya.
Berjalan Beriringan dengan Penindakan
Upaya pencegahan tersebut berjalan beriringan dengan penindakan yang dilakukan KPK.
Baca juga : Kasus Korupsi Di Pemkot Bengkulu, KPK Sita Rumah Mewah Di Jaksel
Dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tidak bergerak milik Vinna Ledy Anggaraini selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto, selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu.
Budi mengatakan, sinyal yang muncul dari instrumen pencegahan maupun proses penindakan perlu menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk menutup celah korupsi sejak awal sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"KPK memandang sinyal dari instrumen pencegahan dan proses penindakan perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar celah korupsi dapat ditutup sejak awal, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan berintegritas," pungkas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya