Dark/Light Mode

Masih Banyak Bersliweran

Hati-hati, Sebar Hoaks Corona Didenda Rp 1 Miliar

Senin, 20 April 2020 05:38 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: BNPB)
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pelaku penyebar hoaks virus corona sudah dibui. Tapi hal ini tidak membuat yang lain jera. Untuk meredamnya, pemerintah mengancam akan menuntut denda Rp 1 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan tidak akan diam, melihat maraknya hoaks tentang Covid-19. Sebab, kabar bohong itu membuat panik masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggunakan segala kewenangannya untuk menghentikan penyebaran hoaks. Johnny mengaku, sudah meminta berbagai platform media sosial, khususnya Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube untuk memblokir akun pembuat penyebar hoaks Covid-19.

Baca juga : Modernland Berikan Paket Sembako Pada Warga Terdampak Corona di Jaktim

"Mengacu kepada Undang-undang ITE dan undang-undang terkait lainnya, kami sudah mengingatkan, khususnya platform digital. Kami akan menggunakan seluruh kewenangan yang kami miliki, untuk menghentikan penyebaran hoaks,” ungkap Johnny dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/4).

Politikus asal NasDem itu mengancam akan menuntut pembuat dan pelaku penyebaran hoaks Corona, dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Ia menegaskan, tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. “Pelaku berpotensi dikenakan pasal pidana lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Ketentuan itu diatur dalam pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

Baca juga : Bantu Tangani Corona, Pelindo lll Gelontorin Rp 27 Miliar

Dia berharap, masyarakat menyadari risiko hukum itu. Membatasi diri dalam memanfaatkan ruang digital, ponsel pintar, dengan baik.

Johnny menyebutkan pihaknya mencatat setidaknya ada 554 jenis hoaks berseliweran di platform media sosial. Hoaks itu sudah disebarkan hingga 1.209 kali di platform Facebook, Instagram, Twitter, serta Youtube.

Menurut Johnny, Bareskrim Polri telah mengungkap 89 kasus dalam periode 30 Januari hingga 15 April 2020. Kasus itu terjadi di 26 wilayah Polda di seluruh Indonesia.

Baca juga : Semua Pihak Harus Bersatu Hadapi Pandemi Corona dan Resesi Ekonomi

Dari kasus itu, polisi sudah menetapkan 89 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka telah ditahan. Polda Metro Jaya dan Polda Jatim tercatat menjadi wilayah terbanyak yang menangani kasus hoaks. Masing-masing 11 dan 12 kasus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.