Dark/Light Mode

Kasus Covid-19 Tinggi

Menkes Setujui Penerapan PSBB di Kota Banjarmasin dan Tarakan

Senin, 20 April 2020 11:49 WIB
Kasus Covid-19 Tinggi Menkes Setujui Penerapan PSBB di Kota Banjarmasin dan Tarakan

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.  

Penerapan PSBB di Kota Banjarmasin, telah ditetapkan pada, Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. 

Saat ini, di wilayah Banjarmasin terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. 

Baca juga : Masa Covid-19, Kementan Dorong Penguatan Cadangan Pangan Daerah

”PSBB di Banjarmasin, perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (19/04). 

Selanjutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

PSBB tersebut, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Baca juga : Menkes Terapkan PSBB di Jabar dan Kota Tegal

Ketentuan dimulainya, PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah. 

Sementara di Kota Tarakan, Menkes juga telah menyetujui usulannya untuk menerapkan PSBB. 

Keputusan Menkes tersebut, telah ditetapkan pada, Minggu 19 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020. PSBB di Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Baca juga : Ini Tiga Langkah Strategis di Perbatasan Negara

Pasalnya, di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. 

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut, dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB. 

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. [KPJ] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.