Dark/Light Mode

Masa Covid-19, Kementan Dorong Penguatan Cadangan Pangan Daerah

Minggu, 19 April 2020 12:57 WIB
perbagai kebutuhan pokok yang tersedia di Toko Tani Indonesia (Fot: Dok. Kementan)
perbagai kebutuhan pokok yang tersedia di Toko Tani Indonesia (Fot: Dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam menghadapi pandemi Covid-19, salah satu hal yang harus dikuatkan adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kewajiban ini didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP 17 Tahun 2015 tentang CPPD. 

"Kedua regulasi itu mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten/kota maupun desa wajib memiliki CPPD," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi, di Jakarta, Minggu(19/4). 

Baca juga : Perangi Covid-19, Shopee Liga 1 Dukung Aksi Klub Lelang Jersey

Dijelaskan Agung, CPPD memiliki peran strategis sebagai antisipasi untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat serta untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional. "Nah, di tengah pandemi Covid-19 ini, keberadaan CPPD sangat urgen dimiliki pemerintah daerah. Bila Pemda memiliki CPPD yang cukup, tentu sangat membantu kesiapan pangan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini," ujar Agung.

Hingga pekan ke-2 April 2020 terdapat 28 provinsi dan 238 kabupaten yang sudah memiliki CPPD. Komoditas pangan yang dicadangkan berupa beras dengan jumlah CPPD mencapai 11.300 ton.

Baca juga : Putus Rantai Covid-19, Menpora Minta Pemuda Taati PSBB

Terkait wabah Covid-19 dan menghadapi Ramadan serta Idul Fitri, yang ketersediaan pangan sangat krusial, Kemendagri telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat tanggap darurat Covid-19. Penerbitan Inmendagri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Ketersediaan Bahan Pokok pada kondisi Covid-19. 

Beberapa provinsi melakukan respons cepat melalui refocusing anggaran untuk meningkatkan jumlah CPPD di wilayahnya. Kadis Pangan Provinsi Sulteng, Abdullah Kawulusan menyatakan bahwa CPPD yang semula 100 ton beras, akan ditingkatkan menjadi 600 ton beras, hal ini terutama untuk support wilayah non sentra pangan di Sulteng. Hal senada juga diungkapkan Kadis Ketahanan Pangan Jateng, Agus Wariyanto, yang mengungkapkan adanya tambahan alokasi CPPD sebesar 800 ton beras untuk mengantisipasi kondisi seiring merebaknya pandemi Covid-19.

Baca juga : Istana Waspadai Aksi Anarkis dan Kriminalitas

Konsistensi pemda dalam menjalankan amanat regulasi terkait pengelolaan CPPD memainkan peranan penting dalam menjamin akses pangan bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat seperti pandemi covid-19 ini. Tidak saja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan pemerintah desa juga dituntut untuk menyiapkan CPPD sesuai amanat UU 18/2012. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.