Dark/Light Mode

Terbitkan Sprindik Baru Gratifikasi

KPK Garap Legislator Bengkulu

Jumat, 30 Oktober 2026 07:25 WIB
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym)
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, MFT.

Dalam pengembangan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik (surat perintah penyidikan) Oktober 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga : Kaka Suminta: Penerbitan Perppu Belum Mendesak

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Vinna. Aset tersebut meliputi mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, Mercedes-Benz CLA 200, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, serta satu unit apartemen di Jakarta Selatan.

KPK menduga beberapa aset itu merupakan pemberian dari pengusaha EBS. Namun, maksud pemberian aset tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Vinna Enggan Komentari Penyitaan Aset

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Vinna enggan berkomentar mengenai dugaan penerimaan mobil dan apartemen dari pihak swasta tersebut.

Berdasarkan pantauan, Vinna keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi penasihat hukumnya.

Vinna tampak mengenakan blazer cokelat dan kerudung krem, serta menutupi wajahnya dengan masker. Saat ditanya wartawan mengenai dugaan penerimaan aset dari Eno Bowo Susilo, ia memilih tidak memberikan komentar.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Perppu Menyelaraskan Semua Proses Seleksi

“No comment. Sorry ya, sorry,” ucap Vinna kepada wartawan.

Meski begitu, dia sempat membantah bahwa pemberian mobil dan apartemen dari pihak swasta tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek di wilayah Kota Bengkulu.

“Nggak ada, nggak ada. (Saya diperiksa sebagai) Saksi,” ucapnya.

Dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni EY, Direktur Utama PT CMC, dan DDT, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 sekaligus mantan tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/10/2026). “(Penetapan tersangka) per Oktober 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Baca juga : DPR Pesan Lindungi Investor Dan Jaga Kepercayaan Publik

KPK sebelumnya mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif MFT.

Budi mengungkapkan, dugaan penerimaan MFT tidak hanya berasal dari suap pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menduga, terdapat aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya yang masih didalami dalam proses penyidikan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.