Dark/Light Mode

Guru Bisa Jadi Pengawas Sekolah, Simak Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 12:19 WIB
Foto: Humas Kemenag.
Foto: Humas Kemenag.

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kesempatan beralih ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah melalui uji kompetensi yang dijadwalkan pada Desember 2026.

Namun, tidak semua guru dapat mengikuti seleksi tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari pengalaman manajerial pendidikan, kualifikasi akademik, rekam kinerja, hingga batas usia sesuai jenjang jabatan yang dituju.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, uji kompetensi dibagi menjadi dua jalur, yakni Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) bagi guru yang akan beralih menjadi Pengawas Sekolah dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi pengawas sekolah yang hendak naik jenjang jabatan.

Untuk mengikuti UKPJ, calon peserta harus berstatus PNS, memiliki sertifikat pendidik, serta berpangkat paling rendah Penata atau golongan III/c.

Selain itu, calon peserta wajib memiliki predikat kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Dari sisi pengalaman, guru yang mendaftar harus pernah menjalankan tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya dua tahun atau memiliki pengalaman empat tahun di bidang manajerial pendidikan lainnya.

Baca juga : Amien Suyitono Dorong Sertifikasi 300 Ribu Guru Madrasah

Kepala Subdirektorat Bina GTK Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Direktorat GTK Kementerian Agama, Imam Buchori, menjelaskan bahwa uji kompetensi merupakan tahapan yang harus dilalui guru untuk beralih maupun naik jenjang jabatan.

"Semua guru yang akan naik jenjang harus melalui uji kompetensi. Kenaikan jenjang berpengaruh pada kesejahteraan, dan kesejahteraan itu harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Yang lulus mendapat sertifikat, dan sertifikat inilah yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan kenaikan pangkat," ujar Imam saat menjelaskan kebijakan uji kompetensi Pengawas Sekolah 2026.

Persyaratan pendidikan dan usia juga dibedakan berdasarkan jenjang jabatan yang dituju. Untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya, calon peserta minimal berpendidikan S1 atau sarjana terapan.

Sementara itu, jenjang Ahli Utama mensyaratkan pendidikan minimal S2. Adapun batas usia maksimal untuk perpindahan jabatan ditetapkan 52 tahun bagi jenjang Ahli Muda, 54 tahun bagi Ahli Madya, dan 59 tahun bagi Ahli Utama.

Selain perpindahan jabatan, uji kompetensi juga dibuka bagi pengawas sekolah yang ingin naik jenjang melalui UKKJ.

Calon peserta UKKJ harus memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang, memiliki predikat kinerja minimal baik berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, serta memenuhi persyaratan pendidikan sesuai jenjang jabatan yang dituju.

Khusus calon pejabat Pengawas Sekolah Ahli Utama, kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah S2.

Baca juga : Wamen Fajar: Anak Berkebutuhan Khusus Punya Masa Depan yang Sama

Pengusulan calon peserta uji kompetensi tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui dinas pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.

Dalam proses tersebut, dinas pendidikan diminta mempertimbangkan kebutuhan formasi pada masing-masing jenjang jabatan.

Jadwal pengusulan UKPJ ditetapkan pada 26-30 Oktober 2026. Sementara itu, pengusulan UKKJ berlangsung pada 31 Oktober-3 November 2026.

Dinas pendidikan juga diminta memastikan data kepegawaian calon peserta dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK) telah diperbarui dan sinkron dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Data yang perlu diperiksa meliputi nomor induk pegawai, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, serta riwayat pendidikan.

Selain itu, dinas pendidikan diminta membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Uji Kompetensi Daerah untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon peserta kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Imam menjelaskan, penyelenggaraan uji kompetensi merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga : Perkuat Akuntabilitas, BAZNAS-Kemenag Integrasikan SiMBA-DTSEN Hingga Daerah

Sementara itu, Kementerian Agama berperan mengoordinasikan kepesertaan guru dan pengawas, mulai dari madrasah, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah, hingga guru di bawah Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Menurut Imam, peserta tidak dapat mendaftar secara mandiri. Daftar calon peserta potensial ditarik dari Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama berdasarkan sejumlah kriteria dan lima skala prioritas, salah satunya lama seseorang menduduki jabatan saat ini.

Daftar tersebut kemudian dikirimkan ke kantor wilayah untuk diverifikasi kembali oleh guru atau pengawas yang bersangkutan dalam jangka waktu sekitar dua pekan.

Karena itu, Imam mengingatkan para guru dan pengawas agar memastikan seluruh dokumen kepegawaian selalu diperbarui sehingga tidak terkendala dalam proses seleksi administrasi.

"Pendek kata, yang harus dilakukan guru dan pengawas adalah selalu mengupdate dokumen kepegawaian di SIMPEG," ujar Imam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.