Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menteri LH Buka Data Intelijen
Hutan Sengaja Dibakar Untuk Jatuhkan Citra Pemerintah
Rabu, 4 November 2026 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkap informasi intelijen terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Informasi tersebut kini tengah didalami dan diverifikasi.
Jumhur menegaskan, karhutla yang terjadi selama berbulan-bulan bukan semata-mata persoalan fenomena alam. Berdasarkan informasi intelijen yang diterimanya, terdapat dugaan pihak-pihak tertentu sengaja membakar hutan dan lahan untuk menjatuhkan citra pemerintah.
“Jika hal tersebut benar, tentu merupakan tindakan yang sangat serius,” kata Jumhur, dikutip dari laman resmi Kementerian LH, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Jumhur mengingatkan informasi tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan. Pemerintah masih harus melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya.
“Informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” sebutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil penelusuran tim investigasi Kementerian LH terhadap kebakaran yang melanda area konsesi milik 335 perusahaan.
Baca juga : Putusan MA Soal Suket SMA Gibran, Gerindra Ambil Sikap Setelah Reses
Jumhur menegaskan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan meminta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti lalai atau sengaja merusak lingkungan. Termasuk, memulihkan seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Seluruh area terbakar kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar 2 hektare, 5 hektare, bahkan ada yang mencapai ratusan hektare. Kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” bebernya.
Berdasarkan pantauan lapangan Kementerian LH, pola kebakaran yang ditemukan bervariasi. Ada kebakaran di lahan yang belum tergarap, ada pula yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit. BPLH akan mendalami sumber api, termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.
“Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran lebih luas,” tutur Jumhur.
Pernyataan Jumhur mendapat respons dari DPR. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mendesak Menteri LH segera membuktikan informasi intelijen tersebut. Jika benar ada pihak yang sengaja membakar hutan untuk menjatuhkan citra pemerintah, pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum.
“Kalau memang benar, tangkap dan tindak hukum yang tegas,” kata Daniel kepada Rakyat Merdeka, Selasa (3/11/2026).
Baca juga : Di Bawah 5.000, IHSG Masih Terus Melemah
Menurut Daniel, publik tidak membutuhkan retorika. Hal yang lebih penting, kata dia, yakni pengungkapan dan penindakan kasus karhutla. Apalagi, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Daniel menegaskan, pelaku karhutla tidak cukup hanya dijatuhi hukuman pidana. Mereka juga harus diwajibkan memulihkan lingkungan dan perekonomian masyarakat yang terdampak.
“Ini saja dulu dituntaskan. Proses hukum transparan, profesional, bebas intervensi. Pulihkan juga lingkungan dan ekonomi warga terdampak. Sehingga publik, termasuk masyarakat Kalimantan Barat yang setiap tahun menanggung dampaknya, merasakan keadilan,” kata legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I itu.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo meminta pernyataan Jumhur disikapi secara kritis dan terukur. Menurutnya, informasi intelijen, termasuk informasi awal, harus melalui verifikasi ketat sebelum dijadikan dasar kebijakan publik maupun pernyataan politik.
“Melempar spekulasi sabotase ke ruang publik sebelum investigasi selesai justru berisiko mengalihkan perhatian dari akar masalah ekologis yang sebenarnya dan memicu polemik politik yang tidak produktif,” kata Karyono, yang juga Sekretaris Dewan Pakar Nasional DPP Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Di satu sisi, pernyataan Jumhur bisa dipandang sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah. Namun, di sisi lain, prioritas utama tetap harus pada transparansi dan objektivitas penegakan hukum.
Baca juga : KPK Belum Putuskan, Akan Jemput Nusron Atau Tidak
Karyono mengingatkan, fakta di lapangan menunjukkan kebakaran terjadi di area konsesi perusahaan maupun wilayah yang melibatkan aktivitas pembukaan lahan masyarakat. Karena itu, fokus penanganan karhutla tidak boleh bergeser dari penegakan sanksi terhadap korporasi yang terbukti lalai menjaga konsesinya.
“Menjadikan isu sabotase politik sebagai narasi utama dikhawatirkan dapat melemahkan legitimasi penegakan hukum lingkungan yang sedang berjalan,” imbaunya.
Sementara itu, Polri mencatat telah menangani 287 laporan terkait karhutla. Dalam penanganan tersebut, polisi menetapkan 245 tersangka perorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Selain itu, terdapat 20 tersangka korporasi, terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Luas lahan terbakar yang terkait dengan perkara korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan sebagian laporan polisi telah memasuki tahap I. Penyidik Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara. “Sebagian perkara sudah memasuki tahap I dan saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses pemberkasan dapat berjalan hingga P21,” ujar Johnny dalam keterangannya, Senin (2/11/2026). [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya