Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menpan Minta ASN Siap Hadapi Era Kenormalan Baru

Sistem Boleh Fleksibel, Kinerja Tak Boleh Letoy

Selasa, 2 Juni 2020 08:12 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Rizki Syahputra)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Rizki Syahputra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyerukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan adaptasi dengan sistem kerja baru di fase The New Normal. Kinerja para abdi negara diharapkan tidak letoy alias menurun di masa pandemi Covid-19.

Tjahjo menuturkan, para ASN harus bisa bekerja maksimal meski ada batasan dalam melakukan aktivitas pada fase The New Normal. Ada tiga hal perubahan di era kenormalan baru. Sistem kerja yang fleksibel yakni terkait pengaturan cara kerja dan jam kerja. Kemudian, pengaturan infrastruktur penunjang. Dan pemanfaatan aplikasiaplikasi pendukung.

“Pengertian kerja baru itu harus diikuti dengan target optimalisasi layanan kepada masyarakat dalam berbagai sektor. Namun demikian, tetap sesuai dengan protokoler kesehatan,” ungkap Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Menag Bolehkan Umat Gelar Kegiatan Di Rumah Ibadah

Dia menegaskan, peningkatan kinerja seluruh ASN, baik di lembaga pusat maupun daerah merupakan hal penting yang harus dilakukan. Pada prinsipnya, seluruh ASN harus tetap bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan publik.

“Apakah harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan kepada kepala pimpinan di pusat maupun daerah sesuai aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan,” ujarnya.

Terkait protokol kesehatan, lanjut Tjahjo, seluruh ASN harus mengenakan masker selama bekerja, mencuci tangan dengan rutin, menjaga jarak di ruang kerja dengan menempatkan jarak pada setiap meja dan kursi kerja. Termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial di la pangan, harus mengurangi jumlah orang atau dilakukan melalui video call.

Baca juga : Hadapi Persoalan Yang Lebih Kompleks, Napi Perempuan Harus Lebih Diperhatikan

“Layanan untuk masyarakat harus tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat,” jelasnya.

Dia menekankan, penerapan sistem kerja baru harus mengikuti perkembangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) suatu daerah. Meski demikian, seluruh ASN harus mengikuti arahan Presiden dan instruksi dari masing-masing pimpinan lembaga.

Pemda Boleh WFH

Baca juga : Larang Penumpang Bersuhu Tinggi Naik Kereta, KAI Siap Kembalikan Penuh Biaya Pemesanan Tiket

Menteri Dalam Negeri Tito Karna vian menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan aman Covid 19 bagi ASN Kemendagri dan Pemda. Aturan ini disusun dengan asumsi masih diberlakukan PSBB di era The New Normal.

Dalam aturan itu, Tito mengatur ketentuan ASN Kemendagri dan Pemda yang masih boleh Work From Home (WFH) di masa The New Normal. Tito memberikan fleksibilitas kerja.

Untuk menentukan posisi mana yang bisa melakukan WFH, mantan Kapolri itu memberikan sejumlah ketentuan yang bisa dijadikan rujukan ASN boleh WFH atau tidak, antara lain, jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan aSN, riwayat perjalanan dinas dan efektivitas pelaksanaan tugas. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.