Dark/Light Mode

Menteri Ida Happy Raih WTP 4 Kali Berturut-turut

Selasa, 21 Juli 2020 21:32 WIB
Menaker,Ida Fauziyah
Menaker,Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2019 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Opini WTP tersebut merupakan capaian Kemnaker empat kali beruntun sejak tahun 2016, 2017 dan 2018. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada seluruh seluruh jajaran Kemnaker atas hasil audit BPK secara quattrick.

Baca juga : Mantap, Laporan Keuangan Kemenhub 7 Kali Berturut-turut Dapat WTP

"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kemnaker yang dari waktu ke waktu terus menunjukkan prestasinya. Hasil audit laporan keuangan kita kembali memperoleh status WTP," ujar Menaker dalam keterangan persnya, Selasa (21/07).

Ida menegaskan,  keberhasilannya  meraih WTP empat kali secara berturut-turut tersebut, tak lepas dari hasil kerja keras, dedikasi dan kerja sama dari seluruh pejabat di Kemenaker dalam pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Opini WTP dari BPK tersebut, merupakan wujud dari komitmen dan tekad setiap jajaran di Kemnaker, baik pimpinan maupun staf, untuk senantiasa menggunakan anggaran negara secara baik, transparan dan akuntabel.

Baca juga : Menteri Erick Angkat Fatah Setiawan Jadi Dirut Perindo

"Predikat WTP ini agar bisa kita pertahankan. Yang masih kurang harus terus-menerus kita perbaiki di masa mendatang. Kemnaker berkomitmen, apa yang dilakukannya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ida.

Menaker juga berharap di tahun 2020 seluruh pejabat tinggi madya dan pratama mampu melakukan percepatan dari implementasi program kegiatan di Kemnaker, termasuk realisasi anggaran. 

"Kita berharap agar output-nya bisa berkualitas, sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat. Juga anggarannya bisa dipertanggung jawabkan sesuai standar akuntasi dan prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.

Baca juga : Menteri Halim Happy Raih Anugerah Badan Publik Informatif

Sementara itu, Ketua BPK, Firman Agung Sampurna mengatakan pada tahun ini, berdasarkan ketentuan Undang Undang Keuangan Negara dan Undang undang APBN, setiap tahun pemerintah menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pertanggung jawaban pelaksanaan APBN untuk diperiksa oleh BPK.  

Laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari 87 laporan K/L. Termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum keuangan Negara (LKBUN) dan LKPP yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.

LKPP 2019 juga mencakup tujuh komponen laporan keuangan. Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan equitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.