Dark/Light Mode

Kejagung Bakal Usut Pidana Jaksa Pinangki

Selasa, 4 Agustus 2020 13:30 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sekadar menonjobkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Korps adhyaksa juga akan mengusut dugaan pidana yang dilakukan bekas Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu.

Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga : Nunggu Hasil Swab Test, Latihan Perdana Timnas Ditunda

"Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana, itu sudah diserahkan ke Jampidsus," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Laporan pemeriksaan pengawasan Jaksa Pinangki, akan ditelaah oleh tim yang dipimpin Direktur Penyidikan Febri Ardiansyah. Febri mengamini, saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan jeratan pidana untuk Pinangki.

Baca juga : Menko Polhukam Minta Jaksa Pinangki Diproses Pidana

Menurut dia, berkas pemeriksaan jaksa Pinangki telah sampai di Pidsus. Mereka sudah melakukan pendalaman. "Tahapannya nanti akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti oleh penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," beber Febri.

Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya, bertemu dengan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.