Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Kamis, 30 Juli 2020 15:31 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi
Eks Sekretaris MA, Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

Kedua tersangka kasus suap gratifikasi pengurusan perkara di MA ini, diperpanjang penahanannya selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Dimulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (30/07).

Baca juga : KASAL Senang Penataran Pancasila Aktif Lagi

Nurhadi saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC (KPK lama) Kavling C1. Sedangkan Rezky ditahan di rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," tutur Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Baca juga : Ketahanan Nasional Harus Dituntaskan dengan Vaksin

Diduga uang tersebut, sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. 

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. 

Baca juga : Amerika Tak Bisa Bertahan 4 Tahun Lagi Jika Trump Menang

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.