Dark/Light Mode

Nggak Cukup Cuma Dicopot

Menko Polhukam Minta Jaksa Pinangki Diproses Pidana

Jumat, 31 Juli 2020 05:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga terlibat dalam pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra tak cukup hanya dicopot dari jabatannya dan di-non job- kan. Tetapi, juga diselidiki proses pidananya.

"Karena itu telanjang sekali. Ada permainan hukum pidana di sini. Itu harus," tegas Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/7).

Baca juga : Mahfud Legowo

Menurutnya, pekerjaan rumah alias PR yang harus diselesaikan usai tertangkapnya Djoko Tjandra adalah mengungkapkan keterlibatan para pejabat Kejagung dan Polri.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot. Segera proses pidananya. Gali lagi, siapa saja di Kejaksaan Agung yang terlibat, atau di dunia kejaksaan," tuturnya.

Baca juga : Jokowi Tuntut Langkah Nyata Ngerem Corona

Mahfud meyakini Jaksa Pinangki mengetahui orang-orang yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. "Saya kira dia punya banyak sumber, siapa yang menjadi tikus-tikus di Polri maupun Kejagung," tuturnya.

Mahfud bilang, selain dari Jaksa Pinangki, penyidik bisa membongkar siapa saja yang terlibat dalam skandal ini lewat pengacara Djoko Tjandra: Anita Kolopaking.

Baca juga : Menko Polhukam Desak Jaksa Agung Tangkap Joko Tjandra

Anita sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Dari pengacaranya bisa digali, yang perempuan itu," seloroh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.