Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementan: Baturraden Percepat Pengembangan Ternak Ruminansia

Kamis, 20 Agustus 2020 10:15 WIB
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah mendampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat rapat internal Ditjen PKH Kementan/Ist
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah mendampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat rapat internal Ditjen PKH Kementan/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memberdayakan Kelompok Tani/Ternak, Gabungan Kelompok Tani (Gapokan) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta kelembagaan ekonomi usaha petani lainnya.

Salah satu upayanya yaitu melakukan percepatan kegiatan pengembangan ternak Ruminansia potong tahun 2020 di BBPTU-HPT Baturraden sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Ditjen PKH Kementan. Diharapkan, kegiatan ini akan membuat distribusi bantuan ternak ruminansia potong di provinsi dan kabupaten/kota meningkat.

"BBPTUHPT Baturraden juga sudah melakukan beberapa kegiatan lainnya untuk mendukung percepatan pengembangan ternak ruminansia potong tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal PKH Nasrullah.

Tim BBPTU-HPT Baturraden, dikatakan Nasrullah, telah melakukan kegiatan verifikasi CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi) program Kegiatan Pengembangan Ruminansia Ternak Potong TA 2020 pada Juli lalu.

Verifikasi CPCL tersebut sebelumnya telah didahului dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kegiatan Pengembangan Ruminansia Ternak Potong BBPTU-HPT Baturraden TA 2020 secara daring via Zoom yg dihadiri oleh 15 Dinas Kabupaten dan Provinsi lingkup Jawa Timur.

Baca juga : Kementan Rekomendasikan Peternak Mengikuti Pola Kemitraan Usaha

Kepala BBPTU-HPT Baturraden, Sintong HMT Hutasoit menyampaikan, saat ini BBPTU-HPT Baturraden sedang melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen proses tender dan kontrak.

Ia menyebut, BBPTU-HPT Baturraden akan mendistribusikan bantuan ternak sapi sebanyak 660 ekor kepada 36 kelompok peternak di 2 propinsi (Jawa Timur dan Jawa Barat) dan 16 kab (15 kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan 1 kab Bogor). 

"Lima belas Kabupaten tersebut adalah Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Kediri, Blitar, Trenggalek, Bojonegoro, Nganjuk, Mojokerto, Jombang, Madiun, Magetan, dan Sampang," ungkap Sintong.

Di sisi lain, kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu, yang menyebutkan struktur usaha peternakan di Indonesia masih didominasi oleh peternakan rakyat, maka pemerintah perlu mendorong penerapan teknologi secara optimal.

“Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam memberikan pengenalan dan pelayanan maksimal terhadap pengelolaan usaha peternakan berbasis penerapan teknologi,” jelas SYL.

Baca juga : Jonan: Pandemi Jadi Peluang Generasi Milenial Kembangkan Bisnis

Sementara, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH Sugiono mengungkapkan, tujuan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2020 ini antara lain untuk meningkatkan populasi ternak di lokasi penerima manfaat.

Selain itu, juga untuk meningkatkan skala usaha di rumah tangga peternakan. Seugiono mengatakan saat ini, masing-masing UPT mayoritas dalam tahap verifikasi CPCL.

“Kami berharap pada bulan Oktober, distribusi bantuan dapat disalurkan”, ujar Sugiono.

Berdasarkan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 13669/KPTS/HK.160/F/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria penerima manfaat. 

Di antaranya, masih atau pernah memelihara ternak, memiliki kandang, memiliki struktur organisasi, kelengkapan administrasi dan beranggotakan minimal 10 orang. Selain itu, diharuskan juga mengusulkan kegiatan bantuan ternak yang akan dikembangkan kepada Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, memiliki akses dengan unit pelayanan kesehatan hewan dan/atau pelayanan IB/Kawin Alam serta sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan sesuai Format-1

Baca juga : Menag: Wapres Dukung Percepatan Proses Sertifikasi Halal

Sedangkan untuk kriteria lokasi penerima manfaat harus mempunyai infrastruktur jalan yang dapat dilalui untuk distribusi ternak, mempunyai potensi sumber daya pakan dan air, serta bukan lokasi yang sedang terjadi wabah penyakit hewan menular strategis.

Dalam melakukan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong, Ditjen PKH juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka dibutuhkan cara-cara khusus agar setiap kegiatan dapat tetap dilaksanakan dengan baik. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.