Dark/Light Mode

Menag: Wapres Dukung Percepatan Proses Sertifikasi Halal

Jumat, 14 Agustus 2020 21:14 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi

RM.id  Rakyat Merdeka - Wapres Ma’ruf Amin mendukung langkah Menteri Agama Fachrul Razi mempercepat proses sertifikasi halal. 

Dukungan dan arahan ini, kata Menag, disampaikan Wapres yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menerima kunjungannya di Istana Wapres, Rabu (12/8).

Menag menegaskan kembali hasil audiensi dengan Wapres tersebut kepada jajarannya di Kemenag, Jumat (14/8), untuk ditindaklanjuti.

Dalam pertemuan dengan Wapres tersebut, Menag melaporkan sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal dan langkah-langkah yang ditempuh Kementerian Agama dalam mempercepat prosesnya. 

Baca juga : Terapkan Sistem Anti Penyuapan, PLN Raih Sertifikasi ISO 37001

“Pada hari Rabu sore, saya menghadap Wapres RI yang juga Ketua Umum MUI, untuk melaporkan dan minta petunjuk tentang langkah-langkah percepatan proses sertifikat halal yang selama ini terasa mandek,” terang Menag.

Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

Terkait tarif layanan, kata Menag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya. Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari. 

Menag juga menyampaikan, proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal. 

Baca juga : Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal IKM Pangan

Menag mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal. Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat. 

Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa ormas Islam yang berbadan hukum.

“Bapak Wapres punya sikap yang sama terhadap ide-ide tersebut dan memberi arahan teknis pelaksanaannya untuk memecahkan hambatan-hambatan yang sebelumnya belum terpecahkan," tutur Menag. 

"Pak Wapres juga memberikan arahan agar kami menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Cipta Kerja yang terkait dengan hal-hal tersebut," lanjutnya.

Baca juga : Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK

Pada 13 Agustus lalu, kata Menag, dirinya telah menerima tim kecil dari MUI. Pertemuan itu membahas lebih detail hasil pertemuan dan arahan Wapres, termasuk tentang format Sertifikat Halal dan Logo Halal. Pertemuan itu juga  menyepakati bahwa  BPJPH harus mempercepat mekanisme pedaftaran  on-line.

"Intinya, semua hambatan kita coba carikan solusinya. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,” tutup Menag. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.