Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gakkum KLHK Buru Cukong Kayu Arang Ilegal Di Sumatera Utara

Rabu, 30 September 2020 09:05 WIB
Balai Gakkum Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku pembabatan kayu bakau di Kawasan Hutan Produksi  Kabupaten Langkat,, Sabtu (26/9).
Balai Gakkum Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku pembabatan kayu bakau di Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Langkat,, Sabtu (26/9).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar pun berhasil menangkap pelaku pembabatan kayu bakau di Kawasan Hutan Produksi Mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/9).

Jaringan para cukong dan pemodal kayu arang illegal di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus diburu. 

Ketua Tim Kegiatan Operasi Penegakkan Hukum ( Gakkum) KLHK, Hermanto mengatakan, pelaku berinisal S bin M, (43 tahun) yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Golkar Akui 95 Persen Usung Kader Internal Di Pilkada 2020

S bin M ditertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah. 

Pelaku melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca juga : Gelora Dukung Nasrul Abit-Indra Catri Di Pilgub Sumbar

“Tersangka ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan. Barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 batang beserta alat angkut berupa 1 unit kapal kayu bermesin dan 1 unit Handphone tersangka. Penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang illegal di Sumut,” kata Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9)

Hermarto terus mendalami pihak lain yang terkait dalam peredaran Kayu Bakau illegal di Sumut

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan komitmen KLHK dalam aksi penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan Mangrove. 

Baca juga : KLHK Tanamkan Kesadaran Lingkungan Di Hari Kemerdekaan

“Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keutuhan ekosistem kawasan mangrove,” ujar Eduward.

Hermanto menerangkan bahwa aksi pembabatan kayu bakau dalam kawasan hutan ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar yang menyuplai produksi arang kayu bakau di Provinisi Sumut. 

“Penegakkan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi hak-hak dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari biota laut dan ekosistem hutan mangrove,” pungkas Hermanto. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.