Dark/Light Mode

Pakar Hukum Dukung Tindakan Tegas Polri ke Bandar Narkoba

Rabu, 10 Juni 2020 20:38 WIB
Polri saat merilis barang bukti 402 kilogram sabu yang diselundupkan dari Iran bersama para tersangka yang ditangkap 4 Juni lalu. (Foto: Istimewa)
Polri saat merilis barang bukti 402 kilogram sabu yang diselundupkan dari Iran bersama para tersangka yang ditangkap 4 Juni lalu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap para bandar, penyelundup, hingga pemproduksi narkoba. Dukungan itu disampaikan Frans menyusul kebijakan dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis kepada anggotanya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba. Kapolri bahkan memerintahkan seluruh anak buahnya agar tak segan menembak mati para bandar narkotika yang melawan ketika akan ditangkap.

Frans menyatakan, tindakan tembak di termpat sudah diatur dengan jelas. Yaitu jika bandar melakukan perlawanan, khususnya mengancam jiwa anggota yang hendak melakukan penangkapan. “Kalau melawan kan ada prosedurnya menurut hukum,” jelasnya, Rabu (10/6).

Baca juga : Telunjuk Hasto Nunjuk ke Mana

Meski mendukung tindakan tegas terukur, Frans mengingatkan aparat penegak hukum untuk tak memukul rata perlakuan dalam kasus narkoba. Menurut Frans, saat ini banyak penderita narkoba yang seharusnya diterapi bukan dihukum. Ia meminta penegak hukum membedakan proses hukum antara pemakai dengan pengedar, bandar, maupun penyelundup, dan pemproduksi.

“Kebijakannya harus dipilah-pilah, jangan digebah uyah (menyamaratakan). Tidak sama pengendaliannya. Kalau produsen perlakuannya harus keras karena membahayakan kaum muda dan hari depan Indonesia,” pesan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ini.

Baca juga : Sukur Gerakan Mesin Partai Aceh dan Sumbar Jelang Pilkada 2020

Frans mengapresiasi langkah Polri selama ini dalam pemberantasan narkoba. Kapolri sebelumnya menyampaikan, Polri sejak Januari hingga awal Juni 2020 telah menggagalkan peredaran 6,9 ton narkoba. Rinciannya 3,52 ton sabu; 3,35 ton ganja; 55,26 tembakau gorila; dan 552 ribu butir pil XTC. Sementara, jumlah tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus narkoba sepanjang periode itu sebanyak 25.526 orang.

Komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga ditunjukkan dengan pembentukan Satgas Merah Putih di era Kapolri Tito Karnavian. Berbagai pengungkapan besar kasus narkoba telah dilakukan Satgasus Merah Putih. Sepanjang tahun 2020 misalnya, Satgasus yang kini dikepalai Brigjen Ferdy Sambo telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu. 

Baca juga : Bagai Petir Di Siang Bolong, Netizen Banyak Yang Nolak

Di antaranya, pengungkapan 288 kilogram sabu di Serpong, Tangerang, pada 30 Januari dan 821 kilogram sabu di Banten pada 25 Mei. Terakhir, tim khusus Satgasus yang dipimpin Kombes Herry Heryawan mengungkap peredaran sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat, 4 Juni lalu. Dalam kegiatan yang ikut didampingi Brigjen Iwan Kurniawan tersebut, Polisi menangkap 5 pelaku dengan barang bukti 402 kilogram narkotika jenis sabu. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.