Dark/Light Mode

Corona Menggila, Pemerintah Aktifkan Kembali Posko Covid-19

Kamis, 7 Januari 2021 14:32 WIB
Satgas Penanganan Covid, Doni Monardo
Satgas Penanganan Covid, Doni Monardo

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengaktifkan kembali Posko Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).

"Posko Covid-19 aktifkan lagi di seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat paling rendah yaitu desa, kelurahan," katanya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam diskusi Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1).

Saat ini, Satgas Covid-19 sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta melakukan pertemuan dengan para kepala daerah untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh wilayah.

Baca juga : Doni Minta Kepala Daerah Aktifkan Lagi Posko Covid

"Dalam rangka menegakkan prokes, bagi yang melanggar perlu diberikan sanksi tegas," kata Doni.

Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemerintah Daerah mengambil tindakan tegas bagi yang tidak mematuhi prokes 3M.

Doni menegaskan, keberadaan Posko itu penting karena di dalamnya dapat terdiri dari berbagai elemen, mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI, Polri serta berbagai lembaga lainnya.

Baca juga : Cegah Klaster Keluarga, FKG Usakti Beri Pelatihan dan Penyuluhan Covid-19

Keberadaan Posko untuk memberikan edukasi dan sosialisasi baik perihal Covid-19 maupun prokes untuk mencegah penularannya.

"Kita lihat daerah-daerah yang rutin bertahan untuk selalu mengingatkan, mampu menekan kasus. Tetapi ada daerah yang fluktuatif, ada saatnya rajin, tiba-tiba mengendor akhirnya kasusnya naik," katanya.

Karena itu, Ia mengingatkan menghadapi Corona membutuhkan stamina karena masih belum diketahui kapan wabah ini akan berakhir, meski proses vaksinasi akan segera dimulai.

Baca juga : Jokowi Pastikan Ketersediaan 329,5 Juta Vaksin Covid-19

Selain itu, untuk menekan kasus aktif yang meningkat, Pemerintah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa dan Bali dalam periode 11-25 Januari 2021. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.