Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
SMS Notifikasi Sudah Dikirim
Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19
Selasa, 5 Januari 2021 11:23 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah masyarakat Indonesia yang menjadi sasaran program vaksinasi Covid-19 mencapai 181,5 juta jiwa. Saat ini, mereka telah menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) notifikasi yang dikirimkan ke ponsel masing-masing.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi yang merupakan langkah awal pemerintah untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Berita Terkait : Pejabat Pemkot Ambon Diprioritaskan Terima Vaksin Covid-19
"Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ucap dr Nadia, menegaskan saat memberi keterangan pers perkembangan vaksinasi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1), seperti dikutip covid19.go.id.
Pengelolaan data itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No 253 Tahun 2020. Rinciannya ada tiga. Pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Berita Terkait : Pengiriman Vaksin Bakal Dikawal Teknologi Canggih
Untuk alur penerima vaksinasi Covid-19, sasaran akan menerima notifikasi melalui SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid. Penerima vaksin akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. "Untuk daerah dengan kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," jelasnya.
Proses registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita penerima vaksin.
Berita Terkait : Pemerintah Masih Nyisir Data Penerima Vaksin
Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Karenanya, ia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang. Sebab, vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing. [USU]
Tags :
Berita Lainnya