Dark/Light Mode

Pemerintah Rogoh Rp 9 T Untuk Insentif Nakes 2020

Kamis, 4 Februari 2021 19:42 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi. (Foto: ist)
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengucurkan anggaran hingga Rp 9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sepanjang 2020. Pada tahun ini, Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif tersebut pada tahun ini.

Begitu kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi saat jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (4/2).

"Dana tersebut untuk pembayaran insentif ini, baik tenaga kesehatan di pusat maupun daerah, semua sudah terserap dengan baik," beber Oscar.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Akan Perkuat Tracing Untuk Menangani Corona

Menurut Oskar, sebanyak Rp 4,71 triliun telah dibayarkan untuk tenaga kesehatan di pusat. Sementara sisanya dibayarkan untuk tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

Insentif tersebut dibayarkan kepada setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 ataupun yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Bahkan insentif untuk tenaga kesehatan PPDS (program pendidikan dokter spesialis) pun kita bayarkan," ujar Oscar. Pemerintah telah membayarkan insentif pada 13.886 dokter yang mengikuti PPDS.

Baca juga : Sasaran Penerima Diperluas, Insentif Nakes Dipotong 50 Persen

Oscar memastikan, pemerintah masih akan terus memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan terkait penanganan Covid-19 di 2021. Selain pembayaran insentif, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan santunan kematian bagi keluarga tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19.

"Juga santunan kematian hampir 98 persen terserap, atau Rp 60 miliar," kata Oscar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah berencana menambah anggaran bidang kesehatan pada 2021 dari yang semula sebesar Rp 169 triliun menjadi sekitar Rp 254 triliun. Penambahan anggaran tersebut masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.