Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Dan DPR Sepakat

33 RUU Masuk Prolegnas 2021

Sabtu, 16 Januari 2021 06:45 WIB
Ilustrasi sidang Paripurna DPR dalam pengesahan RUU. (foto:istw)
Ilustrasi sidang Paripurna DPR dalam pengesahan RUU. (foto:istw)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR menyepakati 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

Diharapkan, eksekutif dan legislatif menghasilkan produk legislasi yang dibutuhkan masyarakat di saat pandemi ini dan menghindari kegaduhan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat konsultasi antara Pimpinan Baleg, Pimpinan DPR, Panitia Perancang UndangUndang DPD, dan pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan 4 RUU dari Prolegnas 2021

Keempat RUU itu yakni, RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang semuanya merupakan usulan DPR. 

Menariknya, kendati RUU HIP dicabut, namun ada satu usulan tambahan legislasi dari pemerintah, yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Dengan demikian, total terdapat 33 RUU Prolegnas 2021 yang terdiri dari 22 RUU diusulkan DPR. Dengan catatan, 2 RUU diusulkan bersama pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD. 

Baca juga : Bursa Pilgub Aceh Mulai Panas

“Tentu ini perlu mendapat persetujuan dari semua anggota Baleg, Pemerintah, dan DPD,” kata Supratman, dalam Rapat Baleg bersama pemerintah, Kamis (14/1) malam. 

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Irmadi Lubis pun mengajak semua pihak untuk lebih memprioritaskan undang-undang yang berorientasi kepada keadilan sosial dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Perhatikan kebutuhan masyarakat, lebih-lebih menghadapi era globalisasi, kemajuan teknologi informasi. Dengan begitu, lanjutnya, produk hukum yang dihasilkan tidak bersifat sektoral, apalagi kepada kepentingan dan golongan tertentu. 

“Menghasilkan undang-undang yang berkualitas, bukan mengejar jumlah pencapaian penyelesaian RUU,” katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, fraksinya meminta agar RUU Minuman Beralkohol (Minol) untuk ditinjau kembali sebagai produk legislasi prioritas nasional. 

“Berdasarkan hal-hal tersebut, PDIP menyatakan menyetujui prolegnas prioritas nasional 2021 untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya,” tambah dia. 

Baca juga : Pemerintah Didesak Lakukan Spectrum Sharing Jaringan 5G Nasional

Sementara perwakilan Fraksi Golkar, Christina Aryani dalam pandangan mini fraksinya menyampaikan penolakannya terhadap beberapa RUU yang masuk dalam prolegnas nasional. 

Di antaranya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga. Pihaknya berpandangan, kedua RUU ini belum terlalu mendesak untuk dibahas. Begitu juga mengenai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. 

Fraksi Golkar berpandangan, ketentuan dalam RUU ini sudah diatur dalam banyak ketentuan undang-undang yang lain. 

“Tentang RUU Minol, Fraksi Golkar menolak untuk diproses lebih lanjut dan meminta dikonsultasikan lebih dahulu bersama pemerintah. Karena, pembahasan RUU ini sudah lama dibahas di Pansus sejak 2015 dan sampai saat ini belum ada tangapan dari pemerintah,” katanya. 

Terkait RUU BPIP usulan pemerintah, Christina mengaku fraksinya sudah menerima, membaca dan menelaah RUU usulan dari pemerintah ini. Di mana pihaknya menemukan banyak hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan kelembagaan BPIP. 

“Karena itu Fraksi Golkar menolak draf dan kami menyetujui jika mengatur kelembagaan saja,” tambah dia. 

Baca juga : Harga Cabe Makin Pedas

Sedangkan Herman Khaeron yang hadir secara virtual menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat menilai, RUU BPIP dan RUU Ibu Kota Negara belum perlu masuk dalam Prolegnas 2021. 

Dia pun meminta pemerintah dan DPR lebih baik fokus pada penanganan dampak pandemi virus corona. 

“Demokrat berpandangan, jika prioritas dan fokus untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi dari krisis ini, dapat dilakukan dengan RUU yang nggak ada urgensinya dan justru menimbulkan kegaduhan serta kontroversi di tengah-tengah masyarakat dalam Prolegnas Prioritas 2021,” katanya. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.