Dark/Light Mode

Pemerintah Patut Prioritaskan Digitalisasi Untuk Sektor UMKM

Rabu, 23 Desember 2020 06:47 WIB
ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 membuat berkurangnya interaksi fisik dan mobilitas masyarakat. Hal ini memengaruhi mata pencaharian masyarakat, terutama pengusaha mikro yang menjual produknya di warung kecil, tempat wisata dan secara berkeliling.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, digitalisasi merupakan hal yang sangat patut diprioritaskan oleh pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk memulihkan perekonomian.

Selain membatasi interaksi fisik dan mobilitas, pandemi Covid-19 di saat yang bersamaan juga mengubah perilaku masyarakat dalam bertransaksi dan berbelanja. Perubahan ini perlu diadaptasi oleh para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk bisa terus menjaga kelangsungan bisnisnya.

Meskipun pertumbuhan ekonomi melambat, terdapat peningkatan 60% pada konsumen yang membeli secara online dari sebelum Maret 2020 dan September 2020 menurut survei yang dilakukan oleh McKinsey.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merancang program yang bertujuan mentransformasi 10 juta UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) beralih ke ranah digital pada akhir tahun 2020.

Program tersebut mencakup pelatihan dan pemasaran untuk pengadaan pemerintah, bekerja sama dengan industri atau platform e-commerce.

Baca juga : Pertamina Optimalkan Layanan Melalui Digitalisasi SPBU Hingga Pesan Antar

Pada Oktober 2020, Kemenkominfo menyebutkan bahwa mereka telah mencapai target, bahkan melampaui, karena 10,25 juta UMKM telah melakukan perdagangan secara digital.

Sayangnya tegas Dina, tidak ada rincian lebih lanjut mengenai proporsi capaiannya, seperti berapa jumlah usaha mikro? Berapa banyak yang berasal dari daerah pedesaan? Berapa banyak yang berasal dari rumah tangga berpenghasilan rendah?

Menurutnya, dengan asumsi proporsi usaha mikro sama dengan proporsi jumlah unit, yaitu 98,7 persen, maka terdapat 10,1 usaha mikro yang sudah digital.

"Jika kita membandingkan 10,1 juta dengan 63,4 juta usaha mikro yang ada pada tahun 2018 berdasarkan data Kemenkominfo, maka pekerjaan rumah besar untuk melakukan digitalisasi kepada yang masih tersisa,” terang Dina.

"Sebaiknya kita fokus pada pengusaha mikro yang informal dan menjalankan bisnis mereka untuk kebutuhan sehari-hari daripada mengumpulkan modal," tamba Dina. 

Dijelaskan, skala mikro yang dimaksud yaitu mempertimbangkan definisi dalam UU Nomor 20/2008, perusahaan dengan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta dan penilaian aset maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha. Tidak ada data publik yang tersedia tentang jumlah perempuan pengusaha mikro per Desember 2020.

Baca juga : Kementan Siap Mutakhirkan Data Statistik Hortikultura

"Estimasi yang tersedia salah satunya dilakukan oleh Seno-Alday dan Bourne dari University of Sydney (2017) dengan menggunakan populasi Indonesia tahun 2015 sebagai tolok ukur, menghasilkan 24,7 juta perempuan yang usaha mikro yang dimiliki. Angka riilnya pasti saat ini lebih besar," katanya.

Lebih lanjut, studi Bank Dunia pada 2016 menyatakan bahwa mayoritas perempuan pengusaha adalah mikro, seringkali dijalankan sendiri tanpa pegawai, dan melakukan produksi barang dari rumah mereka, seperti makanan tradisional, kerajinan tangan dan pakaian.

Pertanyaan tentang berapa banyak dari target pengusaha mikro perempuan juga penting untuk dijawab. Itu karena wanita terpengaruh secara tidak proporsional selama pandemi. Pada pra-pandemi, perempuan pengusaha mikro termarjinalkan.

Tidak hanya itu, usaha mikro berpendapatan rendah sebagian besar dijalankan oleh pengusaha perempuan dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah atau sekolah dasar (Bank Indonesia, 2015; Tambunan, 2009).

Termarjinalkannya peran perempuan diperburuk selama pandemi, ditunjukkan studi yang dilakukan oleh PBB pada 2020 yang menyebutkan bahwa perempuan terbebani oleh adanya peningkatan kesibukan karena anak-anak belajar dari rumah, kebutuhan perawatan orang tua dan layanan kesehatan.

“Dengan membentuk pengusaha mikro perempuan yang melek digital, mereka dapat menggunakan platform digital untuk mempertahankan bisnis mereka selama dan pasca pandemi. Ada dua langkah utama yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk mendukung perempuan pengusaha mikro,” tegas Dina.

Baca juga : UU Ciptaker Dorong Pengembangan Dan Digitalisasi UMKM

Ada dua hal yang Dina rekomendasikan untuk mendukung digitalisasi pada UMKM. Pertama, Kemenkop UKM sebaiknya memimpin pembentukan database tunggal untuk UMKM yang juga menjangkau data pengusaha mikro yang sebagian besar informal.

Rencana ini sebenarnya sudah ada di dalam UU Cipta Kerja. Namun, penyertaan data terpilah gender tidak ada. Pemerintah diharapkan dapat membuat database yang akurat dan peka gender yang akan bermanfaat untuk merancang program pelatihan yang ditargetkan secara khusus untuk pengusaha mikro perempuan untuk beradaptasi dengan teknologi.

Untuk itu, Kemenkominfo harus bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan, misalnya Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai badan utama yang menangani data nasional, Kementerian Keuangan karena mereka menangani program bantuan tunai dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Bank BUMN karena mereka juga memiliki program pendukung yang ditargetkan untuk UMKM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.