Dark/Light Mode

Mahfud MD Kawal Kasus Pelanggaran Tanker Iran Dan Panama Hingga Tuntas

Jumat, 26 Februari 2021 19:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berkoordinasi dengan Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut terkait kasus kapal tanker Iran dan Panama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/2). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD berkoordinasi dengan Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut terkait kasus kapal tanker Iran dan Panama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/2). (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengawal proses hukum dan mengusut tuntas kasus penangkapan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama yang melanggar teritori Indonesia 24 Januari 2021 lalu.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Menko Mahfud telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Keamanan Laut, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.

"Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi. Karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," ujar Mahfud MD usai memanggil kembali Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/2).

Baca juga : Inggris Minta Dewan HAM Atasi Pelanggaran Di Myanmar, China, Belarusia, Dan Rusia

Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyatakan dua kapal super tanker tersebut telah melakukan tindak pidana. Kapal serta awaknya, lanjut Mahfud, sekarang masih ditahan di Batam.

"Selanjutnya akan ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," tegas eks Menteri Pertahanan era Presiden K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Sementara itu, Kepala Bakamla Aan Kurnia mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Kamboja Bakal Usir WNA Pelanggar Aturan Karantina

"Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia," tandas Aan Kurnia.

Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo berjanji akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama itu di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kalau membuang limbah pasti ada pidananya. Juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan," ujar Agus Purnomo usai rapat dengan Menko Mahfud.

Baca juga : Kenali Program THT Dan Pensiun Taspen

Dalam kesempatan yang sama, Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, dalam waktu dekat, Satgas yang dibentuk Menko Polhukam akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Saat ini tahapannya sudah penyidikan. Langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan, dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," tegas Sugeng.

Untuk diketahui, kedua kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia. Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.