Dark/Light Mode

Kamboja Bakal Usir WNA Pelanggar Aturan Karantina

Selasa, 23 Februari 2021 13:56 WIB
Pengiriman 600.000 dosis vaksin Covid-19 yang disumbangkan oleh China tiba di Bandara Internasional Phnom Penh 7 Februari 2021 lalu. [Foto: Reuters]
Pengiriman 600.000 dosis vaksin Covid-19 yang disumbangkan oleh China tiba di Bandara Internasional Phnom Penh 7 Februari 2021 lalu. [Foto: Reuters]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamboja memberlakukan aturan tegas. Warga negara asing yang melanggar aturan karantina Covid-19, kabur dari pengobatan dan yang menolak berkoordinasi dengan otoritas kesehatan, bakal diusir.

Baca juga : Tak Ada Alokasi Anggaran, Kemensos Batalkan Santunan Korban Wafat Akibat Covid

Aturan ini bahkan sudah mendapat persetujuan Perdana Menteri Kamboja, Samdech Techo Hun Sen. "Bagi warga asing, mereka akan diusir dari Kamboja dan dilarang memasuki kembali negara tersebut," demikian surat yang ditandatangani Hu Sen pada Senin (22/2/2021), dikutip dari Xinhua.

Baca juga : BUMN Kerahkan Jaringan Atasi Kelangkaan Pangan

Tertulis pula bahwa perusahaan mana pun yang menolak berkoordinasi dengan otoritas untuk melacak kasus dugaan Covid-19, akan dicabut izin operasinya dan perusahaan mereka akan ditutup. Kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat efisiensi dalam membendung penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga : Pengurus Dan Kader Partai Demokrat Banten Tolak KLB

Menurut data Kementerian Kesehatan Kamboja, hingga 23 Februari di negara itu tercatat total 593 kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan nol kematian dan 475 kasus sembuh. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.