Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tingkatkan Iklim Investasi Di Daerah, Kemendagri Gelar Rakor PTSP

Kamis, 18 Maret 2021 14:10 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori. (Foto : Kemendagri)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori. (Foto : Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guna meningkatkan iklim investasi di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kegiatan yang digelar secara virtual ini, dihadiri sekitar 548 peserta dari berbagai daerah, yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, hadir pula Kepala DPM (Dinas Penanaman Modal)-PTSP provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada 23 Februari 2021 lalu.

Baca juga : KONI Apresiasi Jokowi Tak Tunda Gelaran PON Papua

“Itu peserta daerahnya yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, jadi hari ini pertemuannya lebih (membahas) teknis,” ujar Hudori saat membuka Rakor PTSP, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Kamis (18/3/2021).

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hudori menjelaskan, PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selama ini, kata Hudori, potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang. Karenanya, dengan peraturan tersebut, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, mengelola sumber daya alam sesuai bidangnya, serta menyediakan lapangan kerja bagi usaha produktif.

Baca juga : IPDN Gelar Diskusi Dies Natalis Pake Prokes Ketat

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Prabawa Eka Soesanta, menyebutkan kegiatan ini untuk memberi pemahaman kepada daerah dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha guna meningkatkan investasi di daerah.

Sekaligus, kata Prabawa, untuk menyederhanakan perizinan berusaha di daerah, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Dirinya berharap, kegiatan ini dapat membangun sinergi dalam melaksanakan urusan perizinan di daerah, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Sehingga diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Baca juga : Komisi VIII Apresiasi Dan Dukung Langkah Kemensos Tangani Bencana

Untuk membangun pemahaman daerah terkait PTSP pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021, Kemendagri menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Andi Maulana, dan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.