Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Jumat, 26 Maret 2021 16:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.
Baca juga : Gelar FGD, Menteri Siti Tekankan Pentingnya Perlindungan Sumberdaya Genetik Indonesia
"Selain itu, Kemenhub juga akan mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan - baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang - dengan meningkatkan segenap sumber daya. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/3).
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat. Mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Baca juga : Pimpin Paripurna Pengesahan Prolegnas 2021, Puan Tampung Aspirasi Publik
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat (26/3), pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan tak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN). Tetapi juga TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional, Pekerja Bandara Bali Lakukan Vaksinasi
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali, benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik. Terutama, kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya