Dark/Light Mode

Pengawasan Diperketat, Menko Mahfud Pastikan Dana Otsus Papua Diperpanjang

Rabu, 31 Maret 2021 06:06 WIB
Menko Polhukam saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/3). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/3). (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui saluran virtual, saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/3).

"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang. Kan memang sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," ujar Menko Mahfud.

Baca juga : Jelang Ramadan, Food Station Tjipinang Pastikan Stok Beras Di DKI Aman

Ditambahkannya, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi sejumlah peraturan. Termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draft Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.

"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran," tambah Menko Polhukam.

Sebagai realisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, pemerintah  juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Baca juga : Menjaga dan Terus Meningkatkan Hubungan Indonesia-Korea Selatan: Sebuah Tantangan

Disebutkannya, sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegranya sejumlah program pemerintah.

Untuk itu, Mahfud MD meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.  "Saya ingin mengatakan ke depan, pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik. Kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," ingat Mahfud.

Terkait dengan Papua, Menko Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.

Baca juga : Genjot Ekonomi Digital, Telkom Resmikan Data Center Di Meruya

"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tegas Menko Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.