Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Libur Panjang, Angkutan Barang Dibatasi
Minggu, 4 April 2021 16:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat menerapkan pembatasan angkutan barang, dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas arus balik libur panjang Hari Wafat Isa Al Masih (Paskah) pada tahun ini.
Ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas, atau bermuatan lebih dari 14 ton. Juga mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.
"Pengalihan ke jalan arteri Pantura dari arah timur ke arah barat, mulai dari Gerbang Tol Kendal akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV. Masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Minggu (4/4).
Baca juga : Penumpang Angkutan Umum Masih Dibatasi
Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB.
Terkait hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat sudah menyiapkan petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Ditjen Hubdat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota dan juga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk berkoordinasi dalam proses pengalihan arus lalu lintas angkutan barang.
Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Baca juga : Senayan Sepakat Rampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Pembatasan angkutan barang ini ditujukan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Mengingat saat ini merupakan libur panjang, dan akan ada lonjakan arus balik lalu lintas. Pokoknya, di setiap libur panjang, kami terus mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas", lanjut Dirjen Budi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh PT. Jasa Marga (Persero), sejak tanggal 1 - 3 April 2021 pada masa libur panjang Hari Wafat Isa Al Masih, tercatat 249.934 kendaraan telah meninggalkan Jabodetabek menuju arah Timur.
Puncak arus balik ke arah Jakarta diprediksi hari ini hingga besok pagi. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya