Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lindungi Generasi Milenial Dari Kejahatan Siber

Senayan Sepakat Rampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Minggu, 4 April 2021 06:30 WIB
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan pemerintah berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Nantinya, undang-undang tersebut menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan, perlindungan atas data pribadi ada di dalam 32 Undang-Undang sektoral. Dari sebanyak aturan itu, belum ada yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas perlindungan data pribadi.

“Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara ASEAN seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak,” katanya.

Baca juga : Sigap Atasi Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Patut Diapresiasi

Meutya menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker dalam acara Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Milenial Cerdas Melindungi Data Pribadi. Acara itu digelar secara virtual di Jakarta, kemarin. Turut hadir Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Diskusi ini diikuti peserta dari mahasiswa di wilayah Sumatera Utara.

Mantan jurnalis Metro TV itu menegaskan, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Beleid ini juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia. Perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945,” katanya.

Baca juga : Pegadaian Beri Kemudahan Bagi Masyarakat yang Ingin Daftar Haji

Di samping itu, perlindungan data pribadi bagi generasi muda Indonesia atau kalangan milenial penting diberikan melalui edukasi dan sosialisasi. Apalagi, generasi milenial sangat erat dengan kehadiran teknologi.

“Untuk mendukung persiapan generasi emas 2045, perlindungan terhadap milenial dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan siber, perlu dilakukan,” ujar politisi perempuan Partai Golkar ini.

Sementara Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani mengungkapkan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi. Juga menjamin perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi. Pengendali dan pemroses data pribadi wajib menaatinya.

Baca juga : Partai Demokrat Disaranin Jangan Ceraikan Beringin

“RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama,” katanya.

Di samping itu, lanjut Semuel, RUU PDP akan mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman. Industri mendapat kepastian hukum dan kepercayaan konsumen meningkat. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.