Dark/Light Mode

Menaker Minta Pemda Bentuk Posko Dan Satgas THR 2021

Senin, 12 April 2021 22:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membentuk pos komando pelaksanaan serta satuan tugas (Satgas) pelayanan terkait tunjangan hari raya (THR) 2021 untuk mengantisipasi timbulnya keluhan.

Pembentukan Posko THR 2021 termasuk dalam salah satu isi dari Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 12 April dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah maka diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (12/4).

Baca juga : Melantai Di Bursa, Triputra Agro Persada Incar Dana Segar Rp 173 M

Menaker menambahkan penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan-perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya

Baca juga : MPR Minta Pemerintah Lobi Saudi Haji Bisa Digelar Tahun Ini

Sebelumnya dalam edaran THR 2021, Menaker Ida menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lama disalurkan tujuh hari sebelum hari raya.

Ida menekankan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. "Dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.