Dark/Light Mode

Kemlu: Warga India Yang Masuk Indonesia Punya KITAS Dan KITAP

Jumat, 23 April 2021 20:57 WIB
Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah. (Foto: ist)
Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa warga negara India yang dikabarkan melakukan 'eksodus' ke Indonesia semuanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kabar ini menjawab kekhawatiran eksodus warga India ke Indonesia di tengah gelombang pandemi Covid-19 di Negeri Gangga tersebut.

Baca juga : Carter Air Asia, Ini Kronologi Ratusan WN India Masuk Ke Indonesia

Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa prosedur seleksi sudah dilakukan pihak keimigrasian.

"Aturan pembatasan warga negara asing masuk Indonesia terkait Covid-19 belum dicabut. Yang dimungkinkan masuk untuk pemegang KITAS/KITAP dan diplomat," ujar Faizasyah saat dihubungi Jumat (23/4).

Baca juga : Keuntungan Bisnis Ingrid Kansil Disalurkan Ke TK Dan Pesantren

KITAS dan KITAP merupakan syarat bagi WNA untuk tinggal di Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Syarat tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Berdasarkan informasi yang diberikan pihak imigrasi, jumlah warga negara India yang masuk Indonesia pada Rabu malam (21/4), dengan menggunakan pesawat charter AirAsia XZ988 sebanyak 117 orang.

Baca juga : 1.867 Orang Yang Masuk Indonesia Terpapar Covid-19

Kabar ini diberikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan semuanya melewati pengawasan dan pemeriksaan yang ketat. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.