Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa?

Jumat, 30 April 2021 17:05 WIB
Foto: KAI
Foto: KAI

RM.id  Rakyat Merdeka - Perubahan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Baca juga : Kementan Dorong Petani Muda Dengan Sentuhan Smart Farming

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

"KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (30/4).

Hingga April 2021, KAI mencatat terdapat total 5.797 perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.477 diantaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Baca juga : Pelatih Persela: Saya Pantau Terus, Jangan Sampai Berat Badan Pemain Naik

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar.

Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang. Lalu pada 2021 ini, KAI telah menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang.

"Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI," imbuhnya.

Baca juga : Stok Kapal Selam RI Kini Tinggal 4, Yang Siap Tempur Cuma 3

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.

Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Sebagai informasi, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang pada 2020 lalu. Sedangkan di 2021 ini sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tutup Joni. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.