Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Awas, ASN Kemenkumham Nekat Mudik Lebaran Bakal Diberi Sanksi
Selasa, 4 Mei 2021 22:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melarang seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk melaksanakan mudik Lebaran 2021. Larangan ini guna membantu pemerintah menekan penyebaran wabah Corona. Jika
"Demi kesehatan kita bersama dan mencegah meluasnya penyebaran virus Corona, Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Kemenkumham dilarang mudik," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5).
Ia mengatakan, dalam beberapa kali libur panjang selama pandemi Covid-19 menunjukkan peningkatan kasus di Tanah Air. Karena itu, pemerintah khususnya Kemenkumham meniadakan dan melarang mudik Idul Fitri bagi pegawainya terhitung 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga : Awas! Ada Sanksi Bagi ASN Kemenkumham Yang Nekat Mudik
"Mari sepenuhnya dukung kebijakan pemerintah. Di hari kemenangan yang fitri kita sambung silaturahmi melalui online saja," kata Andap.
Kebijakan internal Kemenkumham tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkumham nomor SEK-06.OT.02.02/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN di lingkungan Kemenkumham dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut, selaras dengan addendum SE Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.
Baca juga : Terpilih Jadi Ketum PP Hikmahbudhi, Wiryawan Bakal Benahi Organisasi
Ia menegaskan, bagi ASN Kemenkumham yang nekat melakukan mudik Lebaran akan berikan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Mari kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona," ujarnya. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya