Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas! Ada Sanksi Bagi ASN Kemenkumham Yang Nekat Mudik

Selasa, 4 Mei 2021 20:44 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. (Foto : Kemenkumham)
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. (Foto : Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fakta menunjukkan setiap kali pasca liburan panjang terjadi penambahan kasus positif Covid-19. Mencegah meluasnya penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ikut ambil bagian dengan melarang para pegawainya untuk mudik pada libur Idul Fitri tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto siap mendukung kebijakan pemerintah yang secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021. Adapun kebijakan tersebut terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Demi kesehatan kita bersama, dan juga mencegah meluasnya penyebaran virus corona, lebaran 2021 ini bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kemenkumham dilarang mudik," kata Andap dalam pesan tertulisnya, Selasa (04/05/2021).

Baca juga : Bakal Efektif Nggak Ya, Sanksi Bagi Yang Mudik Lebaran

"Mari dukung sepenuhnya kebijakan pemerintah. Di hari kemenangan yang fitri ini, kita sambung silaturahmi melalui online saja," ujar Andap. "Salam sehat dari kita, untuk kita semua," sambungnya.

Kebijakan internal Kemenkumham yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-06.OT.02.02/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN di lingkungan Kemenkumham dalam Masa Pandemi Covid-19 ini selaras dengan addendum SE Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Bagi ASN Kemenkumham yang tetap "nekat" melakukan mudik lebaran, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga : ASN Pemprov DKI Yang Nekat Mudik Bisa Dipecat

Hal tersebut sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Marilah kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona," ujar Andap.

"Diharapkan Irjen/Dirjen/Kepala Badan dan para Kakanwil agar tindak tegas apabila terdapat ASN dan/atau pegawai Kemenkumham yang melanggar," tegas mantan Kapolda Kepulauan Riau ini. "Selamat melanjutkan tugas, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita semua," tutupnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.