Dark/Light Mode

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Lebaran, Mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021

Kamis, 22 April 2021 14:45 WIB
Aktivitas penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Aktivitas penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tak main-main dengan larangan mudik Lebaran, demi menekan laju penyebaran Covid-19

Larangan mudik yang semula diterapkan pada 6-17 Mei 2021, kini diperpanjang terhitung H-14 hingga H+7. Terhitung hari ini, 22 April hingga 24 Mei 2021. 

Terkait hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021.

Baca juga : Ogah Kayak India, Pemerintah Terus Edukasi Warga Tak Mudik Dengan Terapkan PPKM Mikro

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman, dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/4).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap diberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Baca juga : Efektif Tekan Pandemi, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei

Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas.

Antara lain pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga : Yuk, Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Agar Efektif Tekan Covid-19

Ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose, tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat. Baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun, Satgas Covid-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen, atau GeNose sebagai syarat perjalanan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.