Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Oke, Mahfud MD Pastikan Revisi Pasal Karet UU ITE

Selasa, 8 Juni 2021 19:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

Mahfud menyatakan, revisi UU ITE akan dilakukan terbatas. "Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).

Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.

Baca juga : Mahfud MD Beberkan Sejarah Hari Lahir Pancasila

"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.

"Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain. Kita akam perbaiki tanpa mencabut UU itu karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," ujar dia.

Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE. Di antaranya soal ujaran kebencian, akan diperjelas sehingga tidak multitafsir. Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan, akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum Artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

Baca juga : BUMN Pangan Bidik Pasar Beras Premium

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-undang itu," tegasnya.

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.

"Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan," papar dia.

Mahfud menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

Baca juga : Lebaran, Pemerintah Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman

"Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi," katanya.

Pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif. Di antaranya Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, perwakilan pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR. Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat yakni Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.

"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," tandas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.