Dark/Light Mode

Covid Melonjak, Menag Terbitkan 3 Aturan Penting Di Rumah Ibadah

Rabu, 16 Juni 2021 12:19 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Tadarus di Masjid Istiqlal dengan menerapkan protokol kesehatan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Tadarus di Masjid Istiqlal dengan menerapkan protokol kesehatan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat, agar dapat menjadi pedoman masyarakat dalam berkegiatan di rumah ibadah. Menyusul kian tingginya jumlah kasus Covid belakangan ini, yang disertai dengan makin banyak terdeteksinya varian baru Covid.

Sejauh ini, Indonesia telah mendeteksi kehadiran 3 varian baru Covid. Yakni varian Alpha (B117) yang pertama kali terdeteksi di Inggris), Beta (B1351) yang pertama kali terlacak di Afrika Selatan, dan Delta (B16172) yang pertama kali terdeteksi di India.

Baca juga : Covid-19 Naik Tajam, Menag Kembali Batasi Kegiatan Di Rumah Ibadah

Berikut aturan dalam Surat Edaran No.13 Tahun 2021, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Juni 2021:

1. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara, sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Baca juga : Tekan Lonjakan Covid, Menag Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Di Rumah Ibadah

2. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisinya memungkinkan.

3. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat, dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.