Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Covid-19 Naik Tajam, Menag Kembali Batasi Kegiatan Di Rumah Ibadah

Rabu, 16 Juni 2021 11:15 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas
Menag, Yaqut Cholil Qoumas

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi kasus lonjakan Covid-19 yang sebulan terakhir munculnya beberapa varian baru.

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut dikutip, Rabu (16/6).

Baca juga : Tekan Lonjakan Covid, Menag Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Di Rumah Ibadah

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. 

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh Pemerintah daerah masing-masing. "Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag.

Baca juga : Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Tambah Kapasitas Rumah Sakit Hingga 40 Persen

Eks Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca juga : Covid-19 Sedang Mengganas, Munas Kadin Sebaiknya Ditunda

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," katanya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.