Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekjen Kemenkumham: Lindungi Anak, Generasi Penerus Bangsa

Jumat, 23 Juli 2021 22:05 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto. (Foto: Biro Humas Kemenkumham)
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto. (Foto: Biro Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap orangtua pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Berbagai upaya dilakukan, baik memberikan perlindungan secara fisik, atensi berupa kasih sayang, maupun pendidikan yang layak. Semua itu demi melindungi generasi penerus masa depan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto menyatakan, melalui momentum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk hadir memenuhi hak sekaligus melindungi anak.

Hal tersebut wajib dilakukan agar anak dapat menumbuhkan semangat belajar kendati masih dalam pandemi Covid-19.

Baca juga : Lindungi Peternak, Kementan Upayakan Stabilisasi Perunggasan Nasional

"Menjadi anak yang cerdas, baik secara intelegensi maupun emosional, saleh dan salehah, serta ke depannya dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta agama adalah hal yang paling diinginkan para orangtua," ujar Andap dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Dia menyarankan, sebisa mungkin, orangtua mulai menanamkan nilai-nilai kehidupan dan akhlak yang baik kepada anak-anaknya sejak kecil. Selain dengan memberikan contoh dan teladan, orangtua juga perlu memberikan nasihat maupun arahan-arahan yang membangun.

Namun, dikatakan Andap, ada kalanya seorang anak yang karena suatu hal harus berhadapan dengan hukum dan menjalani masa pidana di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca juga : Menteri Desa Minta Ruang Isolasi Desa Terus Diaktifkan

Hal tersebut tentu mendapatkan penanganan dan perlakuan yang berbeda. Pada sisi inilah, maka peran dan fungsi petugas LPKA dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.

"Dengan tetap mengedepankan upaya perlakuan yang ramah, membimbing, mendidik, mengayomi, serta mengedepankan kepentingan terbaik dari anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tuturnya.

Negara hadir dan bertanggung jawab dengan turut menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang saat ini mendekam di balik tembok LPKA.

Baca juga : Sekjen Kemnaker: Seleksi 18 Pejabat Eselon II Terbuka dan Kredibel

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sector dalam pelaksanaan SPPA memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil," jelas Andap.

Selain itu, upaya menjaga asa ABH juga hadir dalam pemberian remisi anak. Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kemenkumham dalam mendukung proses reintegrasi anak untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Tahun ini Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.020 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dan sisanya mendapat RAN II atau langsung bebas. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.